Suami Istri Berbuat Terlarang di 12 Lokasi, Ditangkap Polisi di Brebes
BREBES - Pasangan suami istri ditangkap polisi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (25/11). Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Keduanya diamankan lantaran diduga menggelapkan mobil rental dengan modus digadaikan.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah salah seorang korban melapor ke Mapolsek Paguyangan.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Paguyangan dan Tim Resmob pun langsung bergerak menyelidikinya.
Tim gabungan itupun berhasil mengamankan kedua pelaku, yakni FA (27), warga Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes dan IP (38), warga Purbalingga.
Dijelaskannya, Jumat (15/10) lalu, kedua pelaku berniat merental mobil selama empat hari untuk digunakan bepergian ke Jakarta.
Baca juga:
- Anggota Ormas Korban Bentrok di Karawang Meninggal Dunia, Diduga Kehabisan Darah
- Polisi dan Tentara Baku Hantam, Oknum TNI Tak Terima Saudaranya Ditilang Polantas
\"Namun, setelah lebih dari waktu yang disepakati, pemilik berinisiatif menanyakan mobilnya kepada pelaku. Karena hingga tanggal 8 November tidak ada kejelasan,\" ujarnya.
Karena itulah, pemilik mobil pun memilih melaporkannya ke polisi. Selang beberapa hari, pasangan suami istri ini berhasil ditangkap polisi.
Hasilnya, ternyata kedua pelaku pun diketahu melakukan aksi serupa di sejumlah tempat sebanyak 12 kali. Di antaranya, Paguyangan dua kali, Bumiayu lima kali, Bantarkawung tiga kali, Majenang, dan Purbalingha masing-masing sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: